JAKARTA - Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melakukan pendampingan ABH perkara Senjata Tajam pada tahap Pemeriksaan Awal serta penggalian data dan informasi untuk pembuatan Litmas Anak di Polsek Cengkareng pada Selasa (08/08).
Pendampingan dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menyatakan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan Bapas wajib mendampingi Anak Berhadapan dengan Hukum dalam rangka pemenuhan kepentingan terbaik bagi Anak.
Selain perwakilan dari Bapas Kelas I Jakarta Barat, turut hadir dalam pendampingan tersebut yaitu Penasehat Hukum Anak, Penyidik, dan orang tua/wali ABH.
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kanwilkumhamdki
#KumhamPasti
#kanwilkumhamdki
#kanwilkemenkumhamdki
#BapasJakbarPastiBerani
#PastiWBK